Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Rektor Nomor 31/UN7.P/SE/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Penyesuaian UKT Semester Gasal 2020/2021 (karena terdampak COVID-19) serta Surat Wakil Rektor Sumberdaya Nomor 2756/UN7.P2/KU/2020 tanggal 14 Mei 2020 Perihal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2020/2021 dan Nomor 2902/UN7.P2/KU/2020 Perihal
Revisi dan Penjelasan terkait Penyesuaian UKT, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berkenaan dengan masih banyaknya permohonan dari mahasiswa yang mengajukan penyesuaian UKT karena terdampak COVID-19, maka Universitas Diponegoro memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat mengajukan ke Fakultas/Sekolah dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020.
- Usulan nama-nama mahasiswa yang mengajukan penyesuaian UKT karena terdampak COVID-19 mohon dapat disampaikan ke Universitas selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2020 dilengkapi dengan data dukung dan dilampiri surat pernyataan (terlampir).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terimakasih.
Surat pernyataan dapat diunduh disini
Related News
- Alur Perpanjangan Studi
Berikut alur perpanjangan studi untuk menyelesaikan Tugas Akhir Progdi S1,…
- Extension of Adjustment of UKT
Following up on the Circular of the Chancellor Number 31…
-
Pengembalian UKT Semester Genap 2022/2023
Sehubungan dengan SK Rektor Nomor : 595/UN7.p/HK/2022 tanggal 27 April…