Sehubungan dengan SK Rektor Nomor : 595/UN7.p/HK/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2022/2023, dengan ini kami sampaikan bahwa, mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada :
a. semester 8 dan seterusnya untuk program diploma tiga
b. semester 10 dan seterusnya untuk program sarjana atau sarjana terapan
dan telah membayar UKT semester genap 2022/2023 dapat mengajukanpengembalian paling banyak 50% dengan ketentuan yang dapat diunduh pada link berikut :
Pengumuman pengembalian UKT Semester genap 2022/2023
Related News
-
Return of UKT Even Semester 2022/2023
In connection with the Chancellor's Decree Number: 595/UN7.p/HK/2022 dated 27…
- Pelaksanaan UTS Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023
Berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Gasal Tahun…
- Implementation of Odd Semester Middle Examinations for the 2022/2023 Academic Year
In connection with the implementation of the Odd Semester Mid…